Jakarta, IDN Times - Tim hukum PDI Perjuangan pada Kamis (16/1) tiba-tiba mendatangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ingin melaporkan beberapa hal yang janggal terkait operasi senyap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan yang merembet ke partai berlambang banteng dengan moncong putih itu.
Kedatangan tim kuasa hukum dipimpin oleh I Wayan Sudirta. Kepada media, Sudirta mengaku mereka ditemui oleh anggota dewan pengawas KPK, Albertina Ho.
"Kami menyerahkan sebuah surat berisi tujuh poin. Poin pertama, kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, kalau penyidikan sudah ada tersangka," ujar Sudirta seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (16/1).
Sudirta turut menyinggung peristiwa petugas komisi antirasuah yang hendak menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis pekan lalu (9/1). Menurut tim kuasa hukum PDI Perjuangan, diduga ada pelanggaran prosedur yang telah dilakukan oleh petugas KPK pada waktu itu.
Wah, apa ya pelanggaran yang dimaksud?