(Menlu RI Retno P Marsudi dan Wamenlu Mahendra Siregar, 2 Januari 2020) IDN Times/Uni Lubis
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menggelar rapat dengan sejumlah menteri untuk membahas lebih lanjut tentang pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Natuna oleh kapal Tiongkok.
Retno menjelaskan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia itu telah ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Maka, Retno meminta Tiongkok mematuhi aturan tersebut karena merupakan bagian dari UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujar Retno di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
Lalu, Retno menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, karena tidak memiliki dasar hukum internasional yang jelas, terutama UNCLOS 1982.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ucapnya.