Jakarta, IDN Times - Banjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatra yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir Novemebr 2025, memunculkan desakan agar pemerintah segera menetapkan status darurat bencana nasional.
Menanggapi hal ini, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah terus memantau perkembangan kondisi dan akan menilainya. "Ya, kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya," ujar Prabowo, Jumat (28/11/2025). Ia menambahkan, bantuan kepada korban terdampak bencana juga terus disalurkan.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan, soal penetapan status bencana nasional masih didiskusikan. Selain itu, meskipun Indonesia sering dilanda bencana tetapi tidak semua ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional.
Ia kemudian menyebut beberapa peristiwa di sejumlah daerah yang skalanya besar tetapi tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Mulai dari gempa Cianjur, gempa di Nusa Tenggara Barat hingga gempa Palu. Di sisi lain, jumlah korban jiwa dari ketiga peristiwa itu juga tak kalah banyak dibandingkan banjir Sumatra. Tetapi, penanggulangannya tetap dipimpin oleh Pemprov masing-masing.
Lantas, kapan dan bagaimana kriteria suatu bencana bisa ditetapkan sebagai bencana nasional? Simak penjelasan berikut ini.
