Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Ma'azat menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Dia mengatakan, Permenhub ini membuka peluang besar terjadinya gelombang kedua pandemik COVID-19 yang luar biasa.
“Di saat orang disuruh jaga jarak, namun persentase orang berkumpul dalam satu moda transportasi melebihi 70 persen atau tidak dibatasi di beberapa moda. Pertanyaan selanjutnya, logika apa yang mau dibangun pemerintah untuk menyelamatkan masyarakatnya?” kata Syahrul, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
Permenhub ini merevisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub No 18 Tahun 2020 maksimal 50 persen, pada Permennub No 41 Tahun 2020 diatur selanjutnya oleh Menhub melalui Surat Edaran.
Salah satu aturan dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2020, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk, dengan penerapan protokol kesehatan.