Ilustrasi demonstrasi mahasiswa (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Nana mengatakan, bahwa pihaknya kembali menangkap 11 terduga provokator kerusuhan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020. Sebelas orang yang yang ditangkap yakni FI, MM, MA, AP, FS, MAR, WH (16), MRAI (16), GAS (16), JF (17), dan FN (17).
Mereka adalah para pelajar yang berperan membuat konten hasutan atau provokasi hingga admin yang mengurus distribusi konten dan membagikannya, bahkan ada juga yang hanya berstatus anggota grup.
Nana sebelumnya menjelaskan, dalam sejumlah aksi demo selama Oktober 2020 ini banyak pelajar yang turut serta. Dari 2.667 orang, polisi akhirnya menetapkan 143 orang jadi tersangka dan 67 di antaranya ditahan.
"Jadi kemarin sudah beberapa hari demo ada sekitar 2.667 orang yang diamankan, 70 persen adalah pelajar. Memang ada pelajar dari Jakarta, Bogor, Sukabumi kemudian Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang, maupun Cilegon," kata Nana, Senin 26 Oktober 2020.