Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto melarang anggotanya yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dilarang membawa senjata api maupun sangkur.
Hal tersebut disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan yang sama kepada anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK.
“Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur, para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki objek di titik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan,” ujar Susatyo di Jakarta, Senin (22/4/2024).