Kapolda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Pengamanan MK

Jakarta, IDN Times - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto melarang anggotanya yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dilarang membawa senjata api maupun sangkur.
Hal tersebut disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan yang sama kepada anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK.
“Untuk seluruh anggota yang terlibat pengamanan di Gedung MK, dilarang membawa senjata api maupun sangkur, para komandan dan Provost setelah apel cek kembali sebelum memasuki objek di titik pengamanan, pastikan anggotanya jangan ada yang membawa senjata api maupun sangkur, apabila ada segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan,” ujar Susatyo di Jakarta, Senin (22/4/2024).
1. Polisi diminta bertindak persuasif dan humanis dalam mengamankan demo MK
Susatyo berpesan agar anggota kepolisian bertindak persuasif dan humanis dalam mengamankan aksi unjuk rasa Sidang Putusan Sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK.
"Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis. Bertindaklah persuasif, mengedepankan negoisasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya," kata Susatyo.
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif. "Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat," ujarnya.