Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana, Indira Suryani (kanan) di Mabes Polri Jakarta pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana, Indira Suryani (kanan) di Mabes Polri Jakarta pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, ke Propam Polri pada Rabu (3/7/2024).

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus mengatakan, pelaporan Kapolda Sumbar ini terkait dengan kasus Afif Maulana yang diduga dianiaya polisi hingga tewas.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kapolda Sumbar,” kata Andrie sambil memegang Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.

Selain Kapolda Sumbar, Andrie juga melaporkan Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang.

Selain melaporkan Kapolda Sumbar, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengajujan permohonan pengawasan isidentil ke Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri (Biro Wassidik).

“Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dialami klien kami, almarhum Afif,” ujar Andrie.

Editorial Team