Jombang, IDN Times - Polda Jawa Timur telah memasukkan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu pondok pesantren Jombang berinisial MSAT (39) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika MSAT tak kunjung kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sudah berjalan.
Sebelum penetapan status DPO dan upaya jemput paksa, polisi dari Ditreskrimum Polda Jatim telah memberikan surat pemanggilan terhadap tersangka. Sebab, berkas perkara tahap 1 tersangka, sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati Jatim. Polisi berupaya melimpahkan tersangka dan alat bukti pada tahap 2 untuk segera disidangkan.
Namun, polisi saat mengantar surat pemanggilan MSAT, pada Kamis (13/1/2022) lalu diadang ratusan simpatisan. Dalam beberapa hari terakhir, pesantren tempat tinggal MSA di Ploso, Kabupaten Jombang, di bagian depan terlihat dijaga oleh ratusan orang.