Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk polisi virtual di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Unit ini mengutamakan imbauan perihal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat, serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021).