Kapolri Akan Bentuk Polisi Virtual untuk Edukasi UU ITE ke Masyarakat

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk polisi virtual di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Unit ini mengutamakan imbauan perihal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat, serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat melalui media sosial mengenai UU ITE,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (18/2/2021).
1. Polisi virtual akan mengedepankan teguran sebelum menangkap
Nantinya polisi virtual akan menegur tindakan dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal di UU ITE sebelum memproses terduga pelanggar. Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membentuk satuan khusus digital.
“Sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya polisi virtual muncul sebelum polisi siber,” ujar Ramadhan.