Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait kinerja atau pencapaian Polri selama 2022-2023. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendengar informasi bahwa Brigjen Endar Priantoro akan menggunakan haknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM, Zuraida Retno Pamungkas.

Demikian disampaikan Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas. Dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu semua," ujar Sigit.

1. Brigjen Endar masih bagian KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait kinerja atau pencapaian Polri selama 2022-2023. (IDN Times/Amir Faisol)

Sigit menegaskan Brigjen Endar masih bagian dari KPK. Ia pun sudah mengirim surat perpanjangan Brigjen Endar supaya tetap di KPK.

Karena itu, Sigit menyebut bahwa Polri tidak akan ikut campur perihal kisruh yang terjadi di internal KPK.

"Sehingga dalam posisi ini, kami melihat bahwa yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," imbuhnya.

2. Dewas KPK periksa Firli Bahuri

(Ketua KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ketua KPK Firli Bahuri hari ini mulai diperiksa Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. 

"Mulai jam 11.00 WIB. Tapi saya lupa Pak FB (Firli Bahuri) giliran jam berapa," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.

3. Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan itu buntut kasus pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Brigjen Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, mengatakan keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena dinilai menyalahgunakan wewenang.

"Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," katanya.

Editorial Team