Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta agar kepolisian turut mengusut dugaan intimidasi jurnalis saat meliput peristiwa penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).
Dua lembaga ini mendesak agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan atau pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat atau sistem elektronik milik orang lain,” tulis AJI Jakarta dan LBH pers dalam keterangan tertulis, Kamis malam.