Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta agar kepolisian turut mengusut dugaan intimidasi jurnalis saat meliput peristiwa penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022).

Dua lembaga ini mendesak agar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

“Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan atau pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat atau sistem elektronik milik orang lain,” tulis AJI Jakarta dan LBH pers dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

1. Tindakan intimidasi cederai kebebasan pers

Aksi Jurnalis didepan Mapolda Gorontalo, Elias/IDN Times

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, menilai tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. 

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata dia.

2 .Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik harusnya dapat perlindungan dan keamanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di