Mabes Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7) (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Listyo melanjutkan, pada Januari 2020 lalu, PT AMS menyelundupkan 140 bungkus sabu dengan modus mengambil peralatan di tengah lautan Samudera Hindia. Sabu-sabu tersebut juga telah dijual oleh HSR. Bulan Mei 2020 lalu, mereka kembali menyelundupkan 404 bungkus sabu.
“Di mana, 63 (dari 404) bungkus sudah diedarkan. Polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan sabu-sabu bermodus impor kurma ini. Kami pun mengamankan 341 sabu-sabu tersebut,” ungkapnya.
Listyo menuturkan, dalam aksinya, para pelaku tak hanya menggunakan PT AMS untuk menutupi penyelundupan ini. Mereka juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand. Modusnya, sebagai penyalur motor ke Iran.
“Adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai Rp15 miliar. Diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.