Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap faktor menjamurnya judi online (judol) di Indonesia karena pengangguran, fear of missing out (FOMO), kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, dan kesenjangan sosial tinggi.
Listyo mengatakan, Polri telah memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif.
"Hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, fomo, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi," kata Listyo dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Listyo mengungkap tantangan pemberantasan judi online di Indonesia. Masing-masing negara kata dia memiliki legalitas berbeda-beda. Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda.
Kendati, Polri mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online, mulai dari pengungkapan website judi online, misalnya Sprint Harta, Sasapun, hingga DMP 312.
"Kita temukan juga pola layering transaksi. Dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar negeri," kata dia.
