Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
31638112-2343-4C2A-B671-92A2A2241573.jpeg
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas 700 buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bekerja di tempat yang baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Kerusuhan akhir Agustus 2025 mengganggu perekonomian nasional

  • Penyampaian pendapat diatur dalam undang-undang

  • Kehadiran Polri untuk menjamin kegiatan aksi unjuk rasa dapat dijalankan secara aman

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menyebut, aksi unjuk rasa yang diwarnai kerusuhan pada akhir Agustus 2025 mengganggu perekonomian nasional.

Hal itu ia sampaikan saat membuka dialog publik dengan tema ‘Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Hak Dan Kewajiban, Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum’ di Stadion Utama STIK-PTIK, Jakarta Selatan pada hari ini (29/9/2025).

“Kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September kemarin berdampak pada instabilitas kamtibmas dan dapat mengganggu perekonomian nasional, termasuk timbulnya kekhawatiran kalangan investor yang akan berinvestasi di Indonesia,” kata Sigit.

1. Terdapat kerugian material yang tidak sedikit

Polisi memukul mundur massa di DPRD Sumut dengan gas air mata pada demo, Jumat (29/8/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebab, menurutnya kerusuhan itu menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Terdapat kerugian material seperti rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, markas Polri di berbagai daerah, juga terdapat korban jiwa serta kerugian yang bersifat imaterial berupa rasa takut, kekhawatiran, dan rasa trauma di tengah masyarakat.

“Untuk itu, penting bagi kita memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab. Ruang demokrasi harus tetap hidup, namun tidak boleh menjadi celah bagi tindakan yang menghambat kemajuan bangsa,” ujar Sigit.

2. Penyampaian pendapat diatur dalam undang-undang

Ratusan bahkan ribuan mahasiswa dan elemen ojol berbagai atribut demo besar-besaran di Mapolda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum sejatinya adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Hak ini kembali diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 yang secara tegas memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka dan damai.

“Seiring dengan hak yang dijamin oleh negara, kewajiban dalam menyampaikan pendapat juga perlu untuk dipahami sehingga tidak melanggar ketatuan hukum dan membawa dampak negatif bagi kepentingan umum lainnya,” ujar Sigit.

3. Sigit sebut kehadiran Polri bukan untuk membatasi

Demo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat berujung ricuh pada Kamis (28/8/2025) sore. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sigit kemudian menekankan, kehadiran Polri bukan untuk membatasi, melainkan untuk menjamin agar kegiatan aksi unjuk rasa dapat dijalankan secara aman, tertib dan tidak mengganggu hak warga negara lainnya.

Pada kegiatan aksi unjuk rasa yang tertib, Polri kata Sigit, selalu berupaya mengedepankan pelayanan dan menghadirkan pendekatan pengamanan yang humanis.

“Pendekatan ini menempatkan dialog dan komunikasi bersama stakeholder terkait untuk mau bersama-sama mendengarkan aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.

Editorial Team