Jakarta, IDN Times - Kapolri Jendral Listyo Sigit melalui surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melarang media humas Polri di setiap wilayah untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.
"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama ST itu yang diterima IDN Times, Selasa (6/4/2021).
