Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Pastikan Proses Hukum Brimob Aniaya Siswa di Maluku Transparan
Kapolri Listyo Sigit dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri. (IDN Times/Umi Kalsum)
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan proses hukum terhadap Bripda MS, pelaku penganiayaan siswa MTsN di Maluku Tenggara, dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh Polda Maluku.
  • Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat, menegaskan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan individu yang tidak mencerminkan institusi Polri.
  • Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tual, dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, sanksi pidana dan etik terhadap anggota Brimob, Bripda MS, atas kasus penganiayaan siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) diproses secara transparan.

“Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu (pengusutan kasus anggota) kita transparan ya,” kata Sigit, Minggu (21/2/2026).

1. Proses hukum diasistensi Polda Maluku

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sigit menegaskan, untuk pengusutan pidana dan etik telah ditangani jajaran polri di daerah melalui asistensi langsung dari Polda Maluku.

“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujarnya.

Mabes Polri juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Bripda MS di Kota Tual, Maluku. 

Dalam peristiwa penganiayaan yang videonya viral di media sosial, siswa madrasah berinisial AT terlihat mengalami pendarahan hingga nyawanya tak dapat diselamatkan.

2. Mabes Polri minta maaf

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, institusi Polri sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban.

"Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut," kata Isir melalui keterangan tertulisnya,

Dia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Isir menekankan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucapnya.

Polri, kata Isir, memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut akan dilakukan secara transparan. Dia menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik.

3. Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Bripda MS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tual. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku terkait hukuman kepada Bripda MS. Dia menegaskan, Bripda MS diproses pidana maupun dengan proses kode etik Polri.

Dalam penyelidikan, telah diperiksa empat belas orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam perkara penganiayaan berujung maut itu, Bripda MS dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.

Bripda MS juga dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Editorial Team