Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Bripda MS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tual. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku terkait hukuman kepada Bripda MS. Dia menegaskan, Bripda MS diproses pidana maupun dengan proses kode etik Polri.
Dalam penyelidikan, telah diperiksa empat belas orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam perkara penganiayaan berujung maut itu, Bripda MS dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara.
Bripda MS juga dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.