Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada divisi propam Mabes Polri agar mempercepat pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan. Ia mengatakan pemeriksaan pelanggaran kode etik secara marathon serta simultan. Sehingga, prosesnya bisa disampaikan kepada publik.
"Kadiv Propam sudah menyampaikan kemarin bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik," ujar Listyo di kawasan Hambalang, Bogor yang didampingi oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pada Sabtu (30/8/2025).
Ia menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada proses hukum tambahan bila terbukti ada pelanggaran secara pidana. "Tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus diproses secara pidana," imbuhnya.
Pihak kepolisian, kata Listyo, juga memberikan ruang bagi Kompolnas dan Komisi Nasional HAM untuk mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini. Wajah pelaku yang melindas Affan sudah ditunjukkan di ruang publik dalam jumpa pers pada Jumat kemarin di Mabes Polri. Namun, ketika itu identitas tujuh anggota Brimob masih disampaikan inisial saja.
Identitas lengkap mereka baru diungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen (Pol) Asep Edi Suheri sebagai bagian untuk memenuhi tuntutan dari ribuan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung Polda Metro Jaya.
"Saya bacakan, pertama Kompol Cosmas K Gae; Bripka Rohmat; Aipda M. Rohyani; Briptu Danang; Briptu Mardin; Baraka Jana Edi; dan Baraka Yohanes David," ujar Asep pada Jumat sore kemarin.
Asep mengatakan sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru, ia berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kematian pengemudi ojol berusia 21 tahun itu. Berdasarkan keterangan rekannya, Affan sedang berada di daerah Pejompongan pada Kamis malam kemarin karena mengantarkan pesanan makanan. Namun, ia dilindas oleh mobil taktis baracuda milik Brimob hingga tewas.