Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan instruksi kepada jajarannya, pasca-aksi koboi anggota Polsek Kalideres Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menewaskan satu prajurit TNI dan dua pegawai kafe.
Salah satu instruksi yang dimuat dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, adalah memperketat pemakaian senjata api oleh anggota.
“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah. Serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” tulis Listyo dalam telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan ditembuskan untuk pejabat utama (PJU) di Mabes Polri.