Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
“Ya (Kapolri mengeluarkan keputusan Polsek tidak bisa melakukan penyidikan),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Sigit.
