Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelayanan publik melalui hotline 110 telah mengikuti standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), command center, monitoring center, dan integrasi smartcity. Dia mengatakan, kualitas layanan ini terus ditingkatkan.
Listyo mengatakan, Polri memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik sehingga ketika tidak diangkat, maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi. Mulai dari Polsek, Polres, Polda, sampai Mabes Polri.
Selain itu, Listyo memberikan tenggat waktu selama 10 menit untuk merespons cepat laporan masyarakat melalui hotline tersebut.
"Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke tempat kejadian perkara (TKP) selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons layanan darurat kepolisian," kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Listyo menambahkan, hotline 110 juga telah diintegrasikan dengan Damkar, RSUD, Grab, hotline DPR RI. Ia memastikam, Mabes Polri akan terus memperbaiki standar layanan 110.
"Kami mendorong command center, monitoring center betul-betul bisa melaksanakan fungsi sebagai komando kendali komunikasi informasi pelayanan masyarakat," kata dia.
"Kami sedang membuat model smartcity berbasis road safety policing, di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota," kata dia.
