Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, akhirnya bernapas lega. Dalam persidangan kasasi di tingkat Mahkamah Agung yang digelar pada Senin (9/3) lalu, memutuskan bahwa dia lepas dari perkara korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia, pada tahun 2009 lalu.
Pakar hukum Ricky Vinando menilai, sejak awal, kasus Karen janggal dan terkesan dipaksakan. Dia pun tak kaget jika MA memutuskan Karen lepas dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Dan atas putusan lepas Karen, saya tidak kaget sama sekali. Kejagung terlihat tidak paham aspek hukum pertambangan. Yang dipahami hanya tipikor terus saja," katanya saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Rabu (11/3).