Penyerahan santunan kepada ahli waris karyawan Kemenko PMK. (Dok. BPJAMSOSTEK)
Anggoro dalam sambutannya menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah satu karyawan teladan dari lingkungan Kemenko PMK tersebut. Istri dan anak almarhum akan mendapatkan seluruh haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Atas nama pribadi dan juga mewakili seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan, kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alm. Bapak Sutriono. Sebesar apa pun santunan yang diterima ahli waris dan keluarga, tentu tidak akan bisa menggantikan sosok ayah/bapak,” ujar Anggoro.
Adapun kronologi meninggalnya Sutrisno terjadi pada tanggal 3 Januari 2024. Saat itu almarhum sedang melaksanakan tugas kunjungan bersama Menko PMK Muhadjir Effendy mendampingi Presiden Joko Widodo di Desa Wisata Pagak Banjarnegara. Sutriono tiba-tiba mengalami lemas dan terjatuh di depan kawasan Desa Wisata Pagak.
Setelahnya almarhum dibawa oleh tim medis kunjungan presiden ke mini ICU yang disiapkan dan dilakukan RJP, kemudian menurut tim dokter menyatakan bahwa korban dalam kondisi kritis dan harus dibawa ke rumah sakit terdekat, yaitu RS Emanuel Klampok, namun setelah ditangani, tim dokter menyatakan Sutriono sudah meninggal dunia dengan indikasi hipertensi.