Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terpaksa harus mengubur dalam-dalam keinginannya untuk bisa berkumpul dengan keluarga. Sebab, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang dilayangkan oleh Irwandi pada Agustus 2019 lalu. Berdasarkan putusan yang telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/2), mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tetap divonis tujuh tahun. Selain itu, ada pula denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hal itu terhitung setelah ia menuntaskan masa pidananya.
Plt juru bicara komisi antirasuah, Ali Fikri mengatakan institusi tempatnya bekerja langsung mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Vonis ini menjadi antiklimaks lantaran keluarga sempat mengira Irwandi berpeluang bebas lantaran hingga masa penahanannya habis belum ada putusan kasasi.
Selain Irwandi, ada pula kasasi untuk terdakwa staf Irwandi, Hendri Yuzal yang juga ditolak. Alhasil ia harus mendekam di penjara selama empat tahun.
Lalu, sudah kah Irwandi dijebloskan ke penjara di Lapas Sukamiskin?