Kasasi di MA Kandas, Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dibui 7 Tahun

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terpaksa harus mengubur dalam-dalam keinginannya untuk bisa berkumpul dengan keluarga. Sebab, Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang dilayangkan oleh Irwandi pada Agustus 2019 lalu. Berdasarkan putusan yang telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/2), mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tetap divonis tujuh tahun. Selain itu, ada pula denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Irwandi yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hal itu terhitung setelah ia menuntaskan masa pidananya.
Plt juru bicara komisi antirasuah, Ali Fikri mengatakan institusi tempatnya bekerja langsung mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Vonis ini menjadi antiklimaks lantaran keluarga sempat mengira Irwandi berpeluang bebas lantaran hingga masa penahanannya habis belum ada putusan kasasi.
Selain Irwandi, ada pula kasasi untuk terdakwa staf Irwandi, Hendri Yuzal yang juga ditolak. Alhasil ia harus mendekam di penjara selama empat tahun.
Lalu, sudah kah Irwandi dijebloskan ke penjara di Lapas Sukamiskin?
1. Pemindahan Irwandi Yusuf didampingi orang dekat yakni Steffy Burase
Irwandi divonis penjara karena terbukti telah menerima suap senilai Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan yang menjadi jatah daerah Bener Meriah dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Sementara, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhasil dibuktikan yakni Rp8,717 miliar. Proses eksekusi dan pemindahan Irwandi dari rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung dilakukan pada Jumat (14/2). Pemindahannya turut dikawal oleh orang dekat Irwandi yakni model Steffy Burase.
Dalam tayangan live streamingnya di media sosial, Steffy sempat meminta maaf, karena Irwandi tidak bisa segera kembali ke Aceh.
"Pagi ini, insya Allah Bang Wandi akan dipindahkan ke Sukamiskin, Bandung. Gue juga lagi on the way ke KPK. Mudah-mudahan bisa ketemu sebentar, lalu gue ikut ke (Lapas) Sukamiskin. Mohon maaf, Beliau belum bisa balik ke Aceh, karena permohonan untuk balik ke Aceh belum diapproved, dan Beliau ke Sukamiskin," ujar Steffy melalui akun media sosialnya dan ditayangkan pada hari ini.
Perempuan yang terungkap di pengadilan menikah dengan Irwandi itu menyebut publik akan lebih mudah untuk mengunjungi Irwandi di Lapas Sukamiskin.