Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Majelis Hakim Kasasi juga menemukan sejumlah kepalsuan. Kepalsuan itu antara lain adalah alamat dan pekerjaan Joko Tjandra yang tertera dalam surat jalan itu.
Dalam surat jalan itu disebutkan Joko Tjandra beralamat di Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan pekerjaan saksi Anita Kolopaking disebut sebagai konsultan Bareskrim Polri padahal bukan.
Kemudian, Hakim juga menyebut adanya penjemputan Joko Tjandra yang dilakukan Prasetjo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 di Bandara Supandio Pontianak. Penjemputan itu dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat sewaan.
"Pada 8 Juni 2020 saksi Prasetjo Utomo dan saksi Anita Dewi A Kolopaking mengantar kembali terdakwa Djoko ST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Andi.