Jakarta, IDN Times - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mengungkapkan, hacker Bjorka mengingatkan fakta hukum kasus kematian aktivis HAM Munir. Kasus pembunuhan Munir memasuki babak baru dengan dibentuknya Tim Ad Hoc Penyelidikan Pembunuhan Munir oleh Komnas HAM.
KASUM menilai pemerintah dan DPR wajib memastikan tim ini dapat bekerja secara aman, dan dapat memiliki akses terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kasus pembunuhan Munir.
"Selain itu, lembaga negara atau pemerintah lainnya, termasuk Badan Intelijen Negara, Garuda Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib terlibat aktif membantu pelaksanaan penyelidikan Tim Ad Hoc tersebut," tulis KASUM, dalam keterangan tertulis yang dilansir LBH Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
Tim Ad Hoc bakal menyelidiki kasus ini dalam kerangka pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan kemanusiaan. Namun, KASUM meyakini bahwa pendekatan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, seharusnya sudah bisa dijalankan oleh Komnas HAM usai menyerahkan hasil temuan dan rekomendasi TPF ke Presiden pada 2004, dengan argumen semua unsur pidana kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Statuta Roma dan UU Pengadilan HAM, sudah terpenuhi secara sempurna.