Jakarta, IDN Times - Perlindungan psikologis anak dan kerahasiaan identitas menjadi fokus utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam menangani kasus pembunuhan seorang ibu di Medan, Sumatra Utara berinisial FS, yang diduga dilakukan oleh anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan, negara berkewajiban memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung. Hal tersebut mencakup pendampingan psikologis berkelanjutan serta jaminan pemenuhan hak-hak anak, termasuk pendidikan dan perlindungan dari stigma sosial.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Kementerian PPPA menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang, telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar dia, Kamis (1/1/2026).
