Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Anak Tewas Dianiaya Brimob, Menko Yusril: Pelaku Wajib Dihukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Menko Yusril menegaskan Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, harus diadili secara etik dan pidana karena tak ada aparat yang kebal hukum.
  • Yusril menyebut tindakan pelaku di luar perikemanusiaan serta mengapresiasi langkah cepat Polri menahan tersangka dan memproses kasus ini sebagai bentuk perubahan sikap institusi.
  • Kronologi menunjukkan korban AT (14) terkena helm taktikal saat patroli Brimob, lalu meninggal di rumah sakit; pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendara menegaskan, Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak berusia 14 tahun hingga tewas di Tual, Maluku, harus dihadapkan ke sidang etik serta diadili di pengadilan pidana.

Ia menekankan, dalam negara hukum tidak seorang pun yang kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum yang terbukti melanggar.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril dikutip dari ANTARA, Minggu (22/2/2026).

1. Yusril sebut tindakan Brimob aniaya anak di luar perikemanusiaan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya korban, AT (14), dalam insiden tersebut.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ucapnya.

Ia menilai, tindakan MS telah melampaui batas perikemanusiaan, terlebih polisi seharusnya menjadi pelindung bagi setiap jiwa baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban kejahatan.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” katanya.

2. Yusril apresiasi tindakan cepat polres, reformasi Polri segera difinalisasi

Ilustrasi Polri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tak hanya itu, Yusril mengapresiasi respons cepat dari Polda Maluku dan Mabes Polri terhadap kasus ini. Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Mabes Polri atas insiden tersebut mencerminkan perubahan sikap institusi yang lebih rendah hati.

Yusril menilai, pihak Polres setempat telah bertindak sigap dengan menahan Bripda MS serta segera memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ia juga menegaskan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas upaya perbaikan citra kepolisian. Ia menyebut, komite saat ini hanya tinggal menyelesaikan tahap akhir laporan pemikiran sebelum diserahkan kepada Presiden.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ucapnya. Pembahasan tersebut mencakup aspek pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal.

3. Kronologi anggota Brimob aniaya anak hingga tewas

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Peristiwa penganiayaan anak itu bermula saat Brimob melakukan patroli cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Menanggapi insiden ini, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengonfirmasi bahwa proses lidik telah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun

Editorial Team