Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Peristiwa penganiayaan anak itu bermula saat Brimob melakukan patroli cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Menanggapi insiden ini, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengonfirmasi bahwa proses lidik telah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun