Kasus Asabri, Kejagung Sita 183 Hektare Tanah Benny Tjokrosaputro

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya kembali menyita barang bukti terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Barang bukti itu disita dari pemilik PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro.
"Ada 131 eksemplar sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT HT (Hanson Internasional Tbk) seluas 183 hektare, terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja), Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," ujar Leonard lewat keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
1. Kejagung sebelumnya sita 227 hektare tanah milik Benny
Sebelumnya, pada Rabu 10 Februari 2021 Kejagung menyita 227 hektare tanah milik Benny. Rinciannya, tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah hak guna bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Banten.
"Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat hak guna bangunan di Kecamatan Karang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," ungkapnya.