Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi Pers Hasyim Asy'ari di kantor KPU usai dipecat pada Rabu (3/7/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga buka suara soal kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dinyatakan terbukti melanggar etik. Hasyim disebut melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi pemecatan pada Hasyim.

Bintang mengatakan, KemenPPPA akan beri akses keadilan bagi seluruh perempuan korban tindak pidana kekerasan seksual untuk dapat pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

“Kami tentu saja sangat menyayangkan akan terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik yang kini sudah dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kita semua sepakat bahwa pelecehan seksual merupakan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan sudah melanggar hak asasi manusia. Siapapun dengan jabatan apapun tidak berhak melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan terlebih dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,” kata Bintang dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

1. KemenPPPA sebut siap kawal proses hukumnya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Bintang menyoroti tindak pidana kekerasan seksual yang masih menghantui perempuan dimanapun mereka berada.

Bintang memberikan apresiasi atas keberanian dari perempuan korban tindak pidana kekerasan sesksual yang sudah berani untuk melapor. Kemen PPPA tentunya, kata dia siap mengawal proses hukum bagi korban kekerasan seksual dan memastikan korban mendapatkan hak perlindungan.

2. Pemerkosaan ada dalam UU TPKS

Editorial Team

Tonton lebih seru di