Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260213-WA0016.jpg
Barang bukti kasus Bea dan Cukai senilai Rp5 miliar (dok.Humas KPK)

Intinya sih...

  • KPK menyita uang tunai Rp5 miliar dari 5 koper dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

  • Uang tunai dalam berbagai mata uang, disertai dengan barang bukti lain seperti dokumen dan barang elektronik.

  • Enam tersangka ditetapkan atas dugaan korupsi importasi barang, dengan pasal yang dilanggar sesuai UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang itu ditemukan saat penggeledahan dilakukan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti lima koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga ringgit," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (13/2/2026).

Selain uang, KPK juga menyita barang bukti lain dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

"Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini," kata Budi.

KPK telah menetapkan enam tersangka dugaan korupsi importasi barang usai OTT di Bea dan Cukai. Para tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team