Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung masih menunggu respons dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan terhadap anggota BPK dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI.
Bunyi pasal tersebut menjelaskan: "Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden."
"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formal yang harus dipenuhi," kata dia dalam keterangannya, Minggu (29/10/2023).