Kasus BTS Kominfo: Kejagung Periksa 3 Dirut Perusahaan Swasta

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menyebut jika tiga saksi yang diperiksa merupakan direktur utama perusahaan swasta.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
1. Kejagung periksa Dirut PT Sankeindo
Adapun tiga dirut yang diperiksa debagai saksi dalam kasus BTS Kominfo adalah Direktur Utama PT Sankeindo berinisial SL, Direktur Utama PT JIG Nusantara Persada berinisial I dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo,” ujar dia.