Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung sebut dua saksi yang diperiksa adalah AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2023).
