Viral Geng Tai (GT) di sekolah Binus melakukan kekerasan hingga memakan korban. (twitter.com/BosPurwa)
FSGI mendorong agar Kemendikbudristek terapkan Permendikbudristek No. 46/2023 Tentang PPKSP dalam menangani kasus kekerasan di Binus Serpong ini.
Menurut Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti, kekerasan yang terjadi itu telah termuat dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan (PPKSP) yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan.
Kekerasan fisik berupa penganiayaan berbeda dengan pembullyan, karena bully setidaknya memenuhi empat indikator dilakukan dengan agresif; (2) ada relasi kuasa (dalam hal ini kakak senior terhadap adik junior), berulang (kalau memukulinya sudah sadis, maka itu biasanya bukan kejadian pertama) dan korban merasa tidak nyaman, terluka atau tersakiti.
"FSGI menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dg alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah, padahal lokasi kejadian di sebuah warung tomngkrongan yang letaknya di belakang sekolah, dan yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah," kata Retno dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/2/2024).