Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menilai dilanjutkannya kembali kasus chat Rizieq Shihab dengan Firza Husein sebagai bentuk kepanikan pemerintah.

"Ini semakin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan tewasnya 6 syuhada. Dalam dunia intelijen, hal ini dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," kata Aziz saat dihubungi IDN Times, Selasa (29/12/2020).

1. FPI telah menyiapkan langkah hukum

Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aziz mengatkan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terhadap kasus yang dilanjutkan ini. Namun Aziz tidak menyebutkan secara rinci langkah hukum seperti apa akan mereka tempuh.

"Insyaallah (langkah hukum sudah disiapkan)," ujar Aziz.

2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lanjutkan kasus chat Rizieq-Firza

Editorial Team

Tonton lebih seru di