Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, mengatakan pihaknya masih menanti petikan hasil putusan itu.
"Kita akan menunggu hasil petikannya dulu ya. Petikannya akan kita tunggu nanti. Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
FYI, polisi pada 16 Mei 2017 menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar. Dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Tak hanya itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka. Selama proses penyidikan, Rizieq tidak mememuhi panggilan polisi lantaran berada di Arab Saudi. Hingga akhirnya, SP3 diterbitkan polisi dengan alasan pengunggah percakapan mesum itu tak ditemukan.