Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Chromebook Nadiem, Eks Direktur SD Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)
  • Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek, divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • Hakim menilai perbuatannya merugikan negara hingga Rp2,1 triliun dan berdampak negatif pada pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
  • Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun penjara; Sri dianggap memiliki rekam jejak baik selama 38 tahun sebagai ASN bidang pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020-2021

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek dan terlibat dalam pengadaan Laptop Chromebook bersama sejumlah pihak lain.

30 April 2026

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Sri Wahyuningsih atas kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun.
  • Who?
    Sri Wahyuningsih sebagai terdakwa utama bersama beberapa pejabat Kemendikbudristek lain, termasuk Mulyatsyah dan Ibrahim Arief. Nama mantan Menteri Nadiem Makarim juga disebut dalam dakwaan perkara tersebut.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Proyek pengadaan laptop berlangsung di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
  • When?
    Vonis dijatuhkan pada Kamis, 30 April 2026. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan pada periode tahun 2020 hingga 2021.
  • Why?
    Tindakan korupsi tersebut dinilai menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara serta menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional karena terjadi di sektor strategis pembangunan sumber daya manusia.
  • How?
    Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum setelah mempertimbangkan unsur memberatkan dan mering
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bu Sri dulu kerja di tempat sekolah-sekolah di kementerian. Katanya dia salah waktu beli banyak laptop Chromebook, jadi uang negara hilang banyak sekali. Hakim bilang Bu Sri harus masuk penjara empat tahun dan bayar denda besar. Sekarang Bu Sri sudah dapat hukuman, tapi orang lain yang ikut masih diperiksa juga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Vonis terhadap Sri Wahyuningsih menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dan lembaga peradilan berfungsi menegakkan akuntabilitas di sektor publik. Pertimbangan hakim yang mencakup faktor memberatkan dan meringankan menggambarkan upaya menjaga keadilan secara proporsional, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan pendidikan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menilai mantan anak buah Menteri Nadiem Makarim itu bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Ada sejumlah hal meringankan dan memberatkan yang dipertimbangkan hakim dalam membuat putusan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa dan secara langsung berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak Indonesia. Sehingga tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda: kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan.

Hal-hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dipidana dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara di bidang pendidikan selama tiga puluh delapan tahun dengan rekam jejak yang baik, dan telah dianugerahi tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut Sri 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000

dan USD150.000

3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000

5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000

6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000

10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000

11. Susanto sebesar Rp50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000

13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Editorial Team