Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya kembali membuka pintu masuk bagi warga asing usai kasus COVID-19 menurun. Padahal, pemerintah masih menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan adanya ancaman varian baru COVID-19 yang mudah masuk dari luar Indonesia.
Dikutip dari laman resmi imigrasi Kamis (16/9/2021), aturan yang membolehkan warga asing masuk kembali ke Indonesia tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021 dan diteken oleh Yasonna Laoly pada 15 September 2021. Isi Permenkum HAM itu mengenai pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran COVID-19. Dengan dikeluarkan aturan yang baru maka Permenkum HAM sebelumnya yaitu nomor 27 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan dengan adanya Permenkum HAM yang baru maka orang asing yang memegang visa dan izin tinggal yang sah serta berlaku, dapat kembali masuk ke Indonesia. Ini berarti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia bisa kembali menjejakan kaki. TKA yang bekerja di Indonesia diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Permenkumham nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ujar Arya seperti dikutip dari situs resmi imigrasi.
Orang asing lainnya yang bisa diizinkan masuk adalah pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Mereka dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Selain itu, mereka harus memenuhi protokol COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan," katanya lagi.
Lalu, apa saja persyaratan bagi warga asing untuk bisa masuk kembali ke Indonesia?