Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus COVID-19 di Ibu Kota melonjak pertama kali pada September 2020, sehingga Pemprov DKI Jakarta menarik rem darurat dengan mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan data, kata Anies, kasus COVID-19 aktif di Jakarta sempat melonjak 49 persen dalam 12 hari, dengan angka kematian akibat COVID-19 sebesar 17 persen.
"Dalam 12 hari itu kontribusi 25 persen kasus. Bayangkan, hanya 12 hari dibandingkan enam bulan, kontribusi kasusnya itu 25 persen. Jadi, kenapa kita harus melakukan emergency break, karena situasinya mengkhawatirkan," kata Anies dalam Webinar Penanganan Kesehatan, Pemulihan Sosial, dan Ekonomi, Selasa (24/11/2020).