Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk membatasi layanan moda transportasi umum KRL (Kereta Rel Listrik), setelah banyaknya kasus COVID-19 yang terjadi di ibu kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam Siaran Pers PPID di Jakarta, Sabtu (21/3), setelah dikeluarkan kebijakan pembatasan transportasi oleh Pemprov DKI Jakarta, yang dimulai pada Senin (23/3) besok, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Tidak hanya KRL, kebijakan tersebut juga berlaku pada moda transportasi lainnya.