Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk membatasi layanan moda transportasi umum KRL (Kereta Rel Listrik), setelah banyaknya kasus COVID-19 yang terjadi di ibu kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam Siaran Pers PPID di Jakarta, Sabtu (21/3), setelah dikeluarkan kebijakan pembatasan transportasi oleh Pemprov DKI Jakarta, yang dimulai pada Senin (23/3) besok, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Tidak hanya KRL, kebijakan tersebut juga berlaku pada moda transportasi lainnya.

1.Pembatasan jam operasional KRL

Penumpang KRL tengah menunggu antrean kereta (IDN Times/Rohman Wibowo)

"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Perhubungan dan PT KCI, maka operasional KRL juga akan menyesuaikan dengan layanan transportasi Jakarta, yaitu akan beroperasi mulai jam 06.00 sampai 20.00 WIB,” ujar Syafrin.

Tidak hanya itu, jumlah perjalanan KRL pun akan dikurangi, yaitu sebanyak 276 rangkaian KRL dari 991 rangkaian KRL tiap harinya.

Pembatasan ini akan berlaku mulai Senin besok dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

2.TransJakarta juga akan dibatasi

Editorial Team