Jakarta, IDN Times - Pertemuan tatap muka (PTM) sekolah-sekolah di DKI Jakarta kembali dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat (4/2/2022).
Keputusan ini diambil karena meningkatnya penularan COVID-19 varian omicron, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.
“Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19," ujar dia.
"Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua atau wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tambah Nahdiana.