Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli sekaligus model Fitri Assiddikki. Ia kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/6/2026).
Kasus CSR BI dan OJK, Fitri Assiddikki Dipanggil KPK

1. KPK panggil 10 tersangka
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Andri Sopiandi (Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada), Tony Hartus (Pengurus Yayasan Manuk Dadali), Eka Kartika (IRT).
Lalu, Wagino (Staf Rumah Aspirasi Hari Gunawan), Haris Munandar (Pengurus Yayasan Harapan Putra Mandiri Sukabumi dan Relawan Heri Gunawan), Herry Linggar (Wiraswasta), Nita Yulyanti Muchtar (Notaris/PPAT HM 2215), Tuti Sutinah (IRT), Dede Ade Standi (Wiraswasta).
2. Heri Gunawan dan Satori tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
3. Daftar uang yang diduga diterima Satori dan Heri Gunawan
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.