Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah. Keduanya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi, Khofifah hingga artikel ini dimuat belum memenuhi panggilan KPK. Sementara Anik tengah menjalani pemeriksan Penyidik KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftarnya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)