Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. IDN Times/Fad
Sementara itu, Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengaku, sesuai dengan BAP, polisi melimpahkan perkara yang menjerat Dianus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, atau dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Juni 2021.
"Tersangka (DP) menyerahkan diri kalau ke Mapolres, waktu kasusnya ditangani Polres Mojokerto. Dan bukan warga Mojokerto," bebernya.
Kini, kasus yang menjerat DP masih dalam tahap persidangan kasus penjualan obat cytotex yang digunakan salah satu konsumen NM, 25 tahun di Mojokerto sebagai obat penggugur kandungan.
"Dia (Dianus) kami tahan di Mojokerto sejak 16 Juni 2021. Saat ini dia menjadi tahanan pengadilan karena dalam proses persidangan. Selama ini tidak boleh keluar dari Mojokerto. Tiap dua hari sekali harus wajib lapor," ujarnya.
Bahkan, di dalam BAP jika obat-obat psikotek itu berasal dari teman-temannya yang tidak dijelaskan berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Tersangka Dianos Ponam hanya bertindak sebagai penjual bukan importir sesuai BAP.
"Dia hanya menyediakan psikotek, kalau dapat dari luar negeri atau dari mana tidak disebutkan. Sebab tahapannya (persidangan) sekarang belum sampai pemeriksaan terdakwa. Seperti itu," ucapnya.
Untuk menjaga keamanan tersangka Dianos Ponam (DP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah menyediakan tempat tinggal selama menjadi tahanan kota dengan didampingi istri.
"Kami harus menjaga, rumah kami sediakan. Demi keamanan, dan kami menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Mojokerto disangkakan pasal 197 UU Kesehatan," tegasnya.
Meski kasusnya di Mojokerto belum tuntas, Dianus sudah harus menghadapi kasus baru yang sedang ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dengan PPATK. Yakni TPPU senilai Rp 531 miliar yang diduga hasil perdagangan obat secara ilegal sejak 2011. Uang ratusan miliar itu telah disita dari 9 rekening bank milik tersangka.