Kasus DPRD Malang Buat KPU Makin Mantap Tolak Mantan Koruptor Nyaleg

Jakarta, IDN Times - Guna menghasilkan calon-calon pemimpin yang berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan larangan bagi tiga jenis pidana terhadap anggota yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tiga larangan tersebut berlaku bagi mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual hingga narkoba.
Baru-baru ini, sebanyak 41 dari 44 anggota DPRD Malang ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap. Kasus ini menjadi salah satu alasan KPU bersikukuh untuk menolak adanya mantan napi koruptor yang maju untuk mencalonkan diri. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kasus ini terjadi.
"Silakan publik menilai sendiri terkait dengan regulasi yang ditetapkan KPU," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/9).
1. KPU berpegang pada regulasi yang sudah ditentukan
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018 disampaikan dengan jelas larangan bagi mantan napi koruptor untuk mendaftarkan diri pada Pileg 2018. Partai politik juga telah diimbau untuk tidak mendaftarkan bakal calonnya yang merupakan tiga dari tindak kejahatan yang disampaikan, salah satunya napi koruptor.
"KPU harus berpegang pada regulasi yang ada, regulasi yang ada yaitu PKPU No 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3. Melekat pada persyaratan pengajuan oleh parpol, kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," ujarnya.