Jakarta, IDN Times - Guna menghasilkan calon-calon pemimpin yang berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan larangan bagi tiga jenis pidana terhadap anggota yang ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tiga larangan tersebut berlaku bagi mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual hingga narkoba.
Baru-baru ini, sebanyak 41 dari 44 anggota DPRD Malang ditangkap oleh KPK atas dugaan menerima suap. Kasus ini menjadi salah satu alasan KPU bersikukuh untuk menolak adanya mantan napi koruptor yang maju untuk mencalonkan diri. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kasus ini terjadi.
"Silakan publik menilai sendiri terkait dengan regulasi yang ditetapkan KPU," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/9).