Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Melani sempat menyampaikan keberatan karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser TWICE tersebut viral di media sosial.
Keberatan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026). JPU menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat dakwaannya. Melani pun menyampaikan pertanyaan pamungkasnya kepada saksi yang dihadirkan JPU. Dia menduga saksi meminta agar kasus viral di media sosial, padahal mulanya kasus ini masih belum terendus sebelum ramai di media sosial.
"Seminggu sebelum masa tahanan saya berakhir, sebenarnya kasus ini masih tertutup di sosial media. Kemudian nyata adanya dan kami sudah membuat laporan adanya permintaan untuk memviralkan saya di sosial media dan mereka menggunakan medianya untuk menyebarkan berita," kata Melani.
"Pertanyaan saya adalah apakah benar Saudara sendiri yang memerintahkan hal tersebut untuk memviralkan saya di sosial media?" imbuh dia.
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi mengatakan, setiap media memiliki etika jurnalisme yang telah dijaga dan diterapkan dalam setiap pemberitaan yang dimuat ke publik.
"Setiap media memiliki independensi berdasarkan journalism ethic masing-masing media. Jadi itu bukan, tidak!" jawab saksi.
Dalam sidang lanjutan ini, saksi mengatakan pernah meminta pengembalian dana Rp10 miliar tanpa bagi hasil sebanyak 23 persen dari gelaran konser TWICE di Jakarta International Stadium pada 23–25 Desember 2023.
Singkat cerita, PT MIB menyetujui pembiayaan Rp10 miliar dan menransfernya pada 3 dan 8 November 2023, sedangkan konser berjalan pada 23-25 Desember 2023. Kemudian, pada 23 Februari 2024, PT MCP, perusahaan Melani dalam perjanjian dengan PT MIB seharusnya memberikan laporan keuangan dan kegiatan serta pengembalian dana Rp10 miliar disertai bagi hasil 23 persen.
Namun, laporan dan dana tersebut tak kunjung diberikan oleh Melani. Hingga akhirnya, pada 1 Maret 2024 Direktur PT MIB melalui email menanyakan kewajiban terdakwa tetapi tak ada jawaban. Pada 18 Maret, PT MIB kembali menanyakan hal yang sama, tetapi kembali tak ditanggapi Melani.
Pada 3 dan 15 April, PT MIB kembali menyurati Melani dan kembali tak ada jawaban. Akhirnya, PT MIB melayangkan tiga kali somasi kepada Mecimapro pada 16 Agustus, 22 Agustus, dan 28 Agustus 2024. Namun, seluruh somasi tidak mendapat tanggapan dari pihak Melani.
PT MIB kemudian menyampaikan surat permohonan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 dan meminta dana dikembalikan dalam tiga hari kerja. Setelah itu, PT MIB melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025.
"Kami tidak paham kenapa laporan kegiatan, keuangan, pengembalian dana tidak dikirimkan, kita tidak minta bagi hasil karena 3 September kita sudah mengakhiri perjanjian, kita hanya minta pengembalian dana Rp10 miliar. Ke mana Rp10 miliar itu? Saya juga tidak tahu,” ujar saksi.