Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)
Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung ke tahap penyidikan.

Hal tersebut terkonfirmasi dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kejagung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (21/10/2023).

Ketut menjelaskan, SPDP diterbitkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (17/10/2023) dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kamis (19/10/2023).

“Dengan diterimanya SPDP atas nama terlapor RG dkk, Jampidum akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut. Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Rocky disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Editorial Team