Kasus EDC BRI, KPK Sita Uang Rp5,3 M dan Bilyet Deposito Rp28 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima rumah dan dua kantor terkait dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di Bank BRI. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, salah satunya uang senilai Rp5,3 miliar.
"Uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta dan kemudian telah dipindahkan ke rekening KPK. Uang tersebut diduga merupakan bagian fee atas pengadaan EDC," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).
Selain uang Rp5,3 miliar, KPK turut menyita bilyet deposito sebesar Rp28 miliar serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, ada 13 pihak yang dicegah ke luar negeri, di antaranya Dirut Allo Bank Indra Utoyo, dan eks Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Adapun kerugian negara dari proyek bernilai Rp2,1 triliun itu mencapai Rp700 miliar.