Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyemprot Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, warga asal Sleman, DI Yogyakarta. Hogi ditetapkan tersangka usai mengejar dua pelaku yang menjambret istrinya.
Saat peristiwa itu terjadi, Hogi yang mengendarai mobil berada tak jauh dari lokasi penjambretan. Ia pun mengejar motor pelaku. Motor yang dikendarai pelaku terus melaju hingga naik ke trotoar dan menabrak tembok. Kedua pelaku dinyatakan meninggal akibat kecelakaan itu.
Dalam rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Habiburokhman menegur keras Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto karena menyatakan penegakan hukum bukan soal tentang kasihan. Padahal, dalam pasal 3 KUHP versi terbaru telah menjelaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan rasa keadilan.
"Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan-kasihan saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menyesalkan atas penetapan tersangka terhadap Hogi. Ia mengatakan, peristiwa itu telah memicu kemarahan publik.
"Ini publik marah, pak, kami juga marah. Sulit sekali situasinya, pak, kita ini mitra pak, bagus mitra, bagus kami. Mitra jelek kami ikut jelek. Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan Kejaksaan dan Kepolisian," kata dia.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Jampidum untuk mencari solusi dari peristiwa itu. Ia mengaku mendapat informasi keluarga penjambret meminta uang kerahiman.
Dalam komunikasi itu, ia menekankan, kasus ini bisa diselesaikan melalui restorative justice.
"Saya katakan bagaimana itu solusinya pak? Solusinya RJ. Tapi ada keluarga korban keluarga penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astaghfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya," kata dia.
"Saya ngomong dengan Pak Jampidum, udah pak saya bilang KUHAP baru ada solusinya, 65 huruf m jelas, bisa dihentikan demi hukum, nggak perlu RJ kalau begini," imbuh dia.
