Jakarta, IDN Times - Empat bos perusahaan gula dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi.
Empat terdakwa tersebut adalah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015; Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun pertimbangan yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta beritikad baik mengembalikan uang hasil korupsi.
Selain empat tahun penjara dan denda Rp500 juta, masing-masing dikenakan uang pengganti dengan jumlah berbeda. Berikut rinciannya.
Wisnu Hendraningrat: Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan
Indra Suryaningrat: Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan
Hansen Setiawan: Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan
Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan
Diketahui, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Para petinggi perusahaan gula swasta tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui korporasi masing-masing. Hal itu dilakukan bersama denganmantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Charles Sitorus, serta Menteri Perdagangan periode 2016–2019 Enggartiasto Lukita.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Impor Gula, Empat Bos Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara

4 Terdakwa kasus importasi gula (dok.IDN Times/istimewa)
Intinya sih...
Empat bos perusahaan gula dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us