Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Pada16 Juni 2020 bertempat di Kantor Kementerian KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16, Suharjito dan Agus bertemu kembali dengan Safri. Tujuannya, agar izin budi daya BBL PT DPPP dipercepat penerbitannya.
"Dalam pertemuan itu, terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD 77 ribu dolar AS sambil mengatakan 'ini titipan buat menteri'. Selanjutnya, Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo," ucap Siswandono.
Pada 17 Juni 2020, Safri memerintahkan Dalendra melanjutkan proses permohonan izin budi daya BBL dari PT DPPP ke tahapan berikutnya, guna diverifikasi dan identifikasi oleh tim verifikator perikanan budi daya dan karantina. Hasil verifikasi berupa berita acara verifikasi kemudian dilaporkan kepada Safri dan Andreau, guna proses penerbitan izin budi daya PT DPPP tersebut.
Pada 26 Juni 2020 Kementerian KKP menerbitkan izin budi daya BBL berupa surat penetapan pembudi daya lobster atas nama PT DPPP yang ditandatangani oleh Slamet Subjakto, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya.
Pada 6 Juli 2020, Kementerian KKP menerbitkan izin ekspor BBL berupa surat penetapan calon eksportir BBL atas nama PT DPPP yang ditandatangani oleh Zulfikar Mochtar, selaku Dirjen Perikanan Tangkap.
"Bahwa terkait dengan ekspor BBL, pada sekira bulan April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo menyampaikan kepada Deden Deni Purnama selaku Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), bahwa Kementerian KKP membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk
project ekspor BBL," katanya.
Deden Deni kemudian menyampaikan kepada Siswadhi Pranoto Loe selaku pemilik PT PLI, jika Amiril Mukminin membutuhkan perusahaan untuk pengiriman jasa kargo ekspor BBL.
Siswadhi melalui Deden lantas menawarkan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) yang juga perusahaan milik Siswadhi kepada Amiril, serta menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan dan komposisi kepemilikan saham.
Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin lalu mengubah akta perusahaan dengan memasukkan nama Nursan dan Amri. Keduanya merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo dan disematkan dalam struktur kepenguruan PT ACK.
Rinciannya Nursan selaku Komisaris dengan saham sebanyak 41,65 persen, Amri selaku Direktur Utama dengan saham sebanyak 40,65 persen, Yudi Surya Atmaja selaku Komisaris dengan saham sebanyak 16,7 persen, serta PT Detrans Interkargo dengan saham sebanyak 1 persen.
"Padahal senyatanya, Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK," ujar Siswhandono.